• Kondisinya mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
• Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
• Adanya penurunan kesadaran
• Adanya gangguan hemodinamik
• Memerlukan tindakan segera.
Terkait surat perpanjangan rujukan, khusus pelayanan kesehatan seperti hemodialisis atau cuci darah, masa berlaku surat rujukan pasien JKN masa berlakunya menjadi 90 hari
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Jika masa berlakunya habis, surat rujukan bisa langsung diperpanjang pihak rumah sakit melalui Aplikasi V-Claim.
"Pasien tidak perlu kembali ke FKTP untuk memperoleh surat rujukan saat hendak mengakses pelayanan kesehatan rutin yang diperlukan di rumah sakit," imbuh Rizzky.
Lokasi Rujukan Peserta BPJS Kesehatan
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan pelayanan kesehatan akan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau dokter umum.
Kemudian, pasien bisa mengakses layanan kesehatan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua setelah mendapatkan rujukan dari FKTP.
Tempat pelayanan lanjutan ini dengan dokter spesialis.