Kemudian jika masih membutuhkan, pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di klinik, rumah sakit umum, atau rumah sakit khusus.
Berdasarkan Permenkes No. 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, berikut pembagian tipe rumah sakit A, B, C, atau D.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Rumah sakit kelas A adalah rumah sakit rujukan utama yang menyediakan layanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas. Umumnya, rumah sakit ini berada di kota besar atau ibukota negara dan menawarkan layanan seperti penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, obstetri dan ginekologi, anestesiologi, radiologi, serta rehabilitasi.
Rumah sakit kelas B menyediakan layanan kedokteran spesialis yang luas dengan subspesialis yang lebih terbatas dibandingkan dengan kelas A. Rumah sakit ini biasanya terletak di setiap ibukota provinsi dan menerima rujukan dari rumah sakit di tingkat kota atau kabupaten.
Rumah sakit kelas C berada di ibukota kabupaten dan menawarkan layanan kedokteran spesialis yang terbatas.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Namun, rumah sakit ini tidak menyediakan layanan untuk bidang mata, telinga hidung tenggorokan, saraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah saraf, bedah plastik, kedokteran forensik, bedah mulut, konservasi/endodonsi, dan periodonti.
Rumah sakit kelas D hanya menyediakan layanan kedokteran umum, gigi, kesehatan ibu dan anak, pemeriksaan gawat darurat awal, dan layanan spesialis dasar. Rumah sakit ini menerima rujukan dari Puskesmas.
Penjelasan di atas menggambarkan apakah peserta BPJS Kesehatan dapat berpindah ke rumah sakit rujukan yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.