Selain menjatuhkan hukuman penjara, Dokter Gita wajib membayar denda sebesar Rp500.000 subsider 2 bulan kurungan.
"Akan tetapi hukuman tidak akan dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan," kata majelis hakim.
Baca Juga:
Habisi Istri di Depan Anak, Pria di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup
Putusan itu, lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina yang meminta agar terdakwa dihukum 4 bulan penjara. Atas vonis ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Gita menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Terkait dengan amar putusan sendiri secara hukum kami menilai bahwa putusan ini adalah putusan yang menurut kami belum cukup adil bagi terdakwa karena terdakwa seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban pidana karena," jelas Redyanto.
Baca Juga:
Terbukti Korupsi Penggelapan dalam Jabatan, Eks Bendahara Dinkes Nisbar Divonis 3 Tahun Penjara
Sebagaimana pertimbangan dibacakan majelis hakim lanjut Redyanto, korban dan kerugian tidak ada. Kerugian pun juga tidak ada.
"Kalaupun ada SOP yang dilanggar, itulah bagian internal. Sedangkan dalam pertimbangan tadi jelas menyampaikan adanya keterlibatan penyelenggara dalam melakukan penyelenggaraannya itu dibebankan seluruhnya kepada terdakwa. Namun begitu kan kita menghargai putusan majelis hakim atas putusan itu," sebut Redyanto.
Mengutip dakwaan JPU, kasus suntik vaksin kosong ini, di SD Wahidin beralamat di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin 17 Januari 2022. Terdakwa menjalani tugas melaksanakan penyuntikan vaksin 500 siswa.