Poin dasar yang perlu dicatat secara berkala adalah suhu tubuh, saturasi oksigen, dan jika memungkinkan tensi darah.
"Ingat, bila selama isolasi mandiri kondisi memburuk seperti terjadi sesak napas dan demam tinggi, segera lapor dokter yang memantau Anda," tambah laporan tersebut.
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Varian Covid EG.5, Delta dan Omicron
Hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah durasi isoman Anda. Ya, menurut Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, Kemenkes mengatur waktu isoman untuk pasien Covid-19.
Khusus untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, waktu isoman yang ditetapkan Kemenkes adalah minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.