WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berencana menggodok rancangan peraturan presiden (perpres) tentang jaminan kesehatan dan rancangan perpres tentang pemenuhan hak penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada 2025 ini.
Hal ini tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja Warga RI Jadi 59 Tahun
Melansir, CNN Indonesia, Kamis (6/2/2025), mengutip dari laman JDIH Setneg, pembentukan Perpres Jaminan Kesehatan akan diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.
Salah satu isi pokok rancangan Perpres Jaminan Kesehatan yang baru ini yaitu terkait penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan baik sektor formal maupun informal.
Kemudian, penyesuaian manfaat dengan tetap mengakomodasi manfaat yang telah ada saat ini dan menambahkan berbagai manfaat baru.
Baca Juga:
Pemkot Singkawang Alokasikan Rp20 Miliar untuk Bantu Iuran BPJS Kesehatan Warga
Berikutnya, ada poin terkait penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rumah sakit berbasis kompetensi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat mengungkapkan rencana tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan bakal mengalami penyesuaian mulai tahun 2026.
Menurutnya, keuangan BPJS Kesehatan di tahun 2025 ini masih baik. Namun, ia belum bisa menjelaskan perkiraan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan.
"Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
Perpres penghayat kepercayaan
Tak hanya itu, Prabowo juga berencana membuat rancangan Perpres Percepatan Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Rancangan perpres ini diprakarsai oleh Kementerian Kebudayaan.
Ada sembilan pokok materi muatan dalam rancangan perpres ini. Pertama, terkait pengakuan dan pendaftaran organisasi kepercayaan. Kedua, hak penghayat kepercayaan dalam sistem pendidikan formal.
Ketiga, perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan budaya dan ekspresi kepercayaan serta pengakuan terhadap warisan budaya kepercayaan.
Keempat, aturan prosedur pengakuan dan perlindungan tempat sakral serta pemeliharaan dan penggunaan tempat sakral. Kelima, perlindungan dari diskriminasi dalam proses pekerjaan dan promosi. Keenam, pedoman untuk pendirian dan pemeliharaan sasana sarasehan atau tempat kegiatan sosial;
Ketujuh, terkait prosedur dan perlindungan untuk tempat pemakaman sesuai dengan keyakinan. Kedelapan, terkait hak kepemilikan tanah bagi organisasi kepercayaan, dan kesembilan terkait prosedur dan perlindungan untuk kepemilikan tanah yang digunakan untuk kegiatan sosial.
[Redaktur: Alpredo Gultom]