WahanaNews.co, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan badan yang mengadakan program jaminan kesehatan. Untuk menikmati layanan BPJS Kesehatan, peserta harus membayar iuran tiap bulannya.
Apabila peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan, peserta dapat diberikan sanksi. Lantas, apa sanksi yang diberikan apabila peserta menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan?
Baca Juga:
Layanan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Libur Selama Lebaran 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013, apabila peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran, maka mereka akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Teguran Tertulis
Teguran tertulis akan diberikan paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Denda
Dikutip dari situs Indonesia Baik, Selasa (17/10/2023), peserta yang telat bayar iuran BPJS Kesehatan tidak didenda sama sekali. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya apabila menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Dalam pasal 42 ayat (5) tertulis "Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya."