Oleh sebab itu, BPOM mendorong agar produk obat bahan alam yang telah memenuhi standar ilmiah dapat memperoleh akses lebih luas ke layanan kesehatan nasional. Kashuri bilang, pihaknya telah menginisiasi pembahasan bersama Kementerian Kesehatan agar fitofarmaka dapat masuk ke dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
"Saat ini sudah berproses peraturan presiden yang rencananya akan memasukkan bahwa nanti obat-obat bahan alam itu bisa dibiayai oleh BPJS," kata Kashuri.
Baca Juga:
BPOM Gaungkan “Jamu untuk Indonesia Sehat” dalam Lawatan ke Bali
Dia menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti seluruh produk jamu otomatis ditanggung BPJS. Hanya produk yang memiliki bukti ilmiah memadai dan memenuhi standar yang berpeluang masuk ke dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Kashuri berharap, kebijakan tersebut mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat karena pelaku industri memiliki kepastian produk yang telah melalui proses penelitian panjang akan memiliki pasar yang jelas.
Baca Juga:
Kemenkes Perkuat Peran Jamu dalam Layanan Kesehatan Formal
Selain itu, BPOM juga terus mendorong peningkatan literasi tenaga kesehatan terkait pemanfaatan obat bahan alam. Selama ini, kata ia, sebagian tenaga medis dinilai masih lebih familiar dengan obat sintetis dibandingkan produk herbal yang telah memiliki dasar ilmiah kuat.
"Kita dorong kolegium dan asosiasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan literasi. Bahwa tidak hanya obat sintetis yang bisa digunakan dalam pengobatan, tetapi juga ada potensi obat bahan alam yang didukung data ilmiah yang baik," ujar Kashuri.
Dia juga berharap kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, dan tenaga kesehatan dapat mempercepat pemanfaatan obat bahan alam di Indonesia. Dengan kerja sama seluruh pihak, tegas ia, pemanfaatan obat bahan alam bisa semakin cepat dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.