WahanaNews.co | Tak
lama lagi, Indonesia akan menggelar program vaksinasi COVID-19. Presiden Joko
Widodo berupaya agar vaksinasi nasional bisa dilaksanakan di penghujung 2020 atau awal 2021.
Baca Juga:
Dampak Kejam Blokade Israel, 600 Ribu Anak Palestina Berisiko Lumpuh
"Kalau melihat tadi di lapangan dan melihat simulasi
tadi, kita memperkirakan kita akan mulai vaksinasi di akhir tahun atau di awal
tahun, akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021," kata Jokowi setelah
berkunjung ke Puskesmas Tanah Sareal, Bogor, seperti disiarkan di akun YouTube
Sekretariat Presiden, Rabu (18/11/2020).
Meski begitu, sebagian masyarakat masih ada yang menolak
untuk melakukan vaksinasi. Salah satu alasannya, karena vaksin COVID-19 dibuat
sangat cepat dan khawatir tidak aman.
Dalam proses pembuatannya, vaksin memang biasanya
membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni bisa 10-12 tahun. Sedangkan, vaksin
COVID-19 yang saat ini sedang dikerjakan bisa selesai dalam waktu sekitar satu
tahun.
Baca Juga:
Pemerintah AS Berencana Setop Dana Vaksin Global untuk Negara Berkembang
Apakah Vaksin
COVID-19 Benar-benar aman?
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof Dr
dr Hindra Irawan Satari mengatakan, meski vaksin COVID-19 dibuat dengan sangat
cepat, tetapi dalam proses pembuatannya wajib memenuhi syarat-syarat keamanan.
"Tetap ada syaratnya. Jadi tidak dibiarkan terlepas dan
tidak diamati serta diikuti," ucap Prof Hindra dalam konferensi pers di
kanal FMB9, Kamis (19/11/2020).
"Mungkin berbeda pada rancangan vaksin biasa. Pada
vaksin emergency ini khususnya dukungan biaya, dukungan sarana, dukungan tenaga
lebih dipenuhi, sehingga proses-proses yang lebih panjang itu bisa
dipersingkat," tambahnya.
Prof Hindra menjelaskan, persyaratan ini telah
terstandarisasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan berbagai Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di banyak negara.
Selain itu, pihak BPOM setempat termasuk Indonesia tidak
akan mengeluarkan emergency use authorization (EUA) atau penggunaan darurat
untuk penggunaan vaksin COVID-19 sebelum syarat-syarat tersebut terpenuhi.
"BPOM setempat tidak akan mengeluarkan emergency use
authorization sebelum syarat-syarat (terpenuhi). Meskipun dipercepat, tapi
syarat-syarat itu harus ada yang dipenuhi," jelasnya. (dhn)