WahanaNews.co, Jakarta - Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menekankan bahwa organisasi profesi harus mengambil tanggung jawab atas kasus dokter palsu yang bernama Susanto dan berpraktik di klinik milik PT PHC.
Selain organisasi profesi, aparat penegak hukum dan pemerintah, khususnya dinas kesehatan setempat, juga harus memikul tanggung jawab atas tindakan dokter gadungan Susanto ini.
Baca Juga:
Dr. Rudi Iskandar Terpilih Sebagai Ketua IDI Tapsel 2023-2026 dalam Muscab Serentak
"Akibat dari ulah dokter gadungan tersebut, aparat penegak hukum, dinas kesehatan dan organisasi profesi dokter gagal melindungi dan gagal memberikan rasa aman masyarakat sebagai pasien," kata Tulus Abadi, mengutip Berita Satu, Minggu (17/9/2023).
Dia berpendapat bahwa ketiga lembaga tersebut harus memikul tanggung jawab karena kejadian ini terjadi akibat kelalaian dan kurangnya pengawasan yang memungkinkan seorang dokter gadungan dapat berpraktik kedokteran.
"Bagaimana bisa ketiga lembaga tersebut tidak mengawasi dengan baik hingga dapat terjadi situasi yang sangat serius seperti ini? Kejadian ini sangat menyedihkan dan sangat merugikan. Kejadian ini juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Tulus.
Baca Juga:
Evaluasi Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2023 oleh Kesbangpol Gorontalo dan BPS
"Mereka harus memikirkan dan mengubah hal ini. Untuk langkah dan solusi ke depannya agar tak terulang kembali. Itu menjadi urusan mereka dan wajib diperbaiki," sambungnya.
Baru-baru ini, seorang dokter gadungan bernama Susanto tertangkap lantaran menipu dan bekerja di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PT PHC). Sebelum terungkap, Susanto sempat menjalani praktik dokter selama 2 tahun.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan penyebab Susanto bisa leluasa menjadi dokter gadungan hingga melakukan praktik di klinik milik PT PHC selama bertahun-tahun.