WAHANANEWS.CO, Jakarta - Enam ribu pekerja padat karya di sektor pertembakauan telah mengirimkan suara penolakan mereka atas rancangan aturan standarisasi kemasan melalui kanal masukan publik yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Para pekerja kompak menolak pascakonsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).
Baca Juga:
Sesat Nalar Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau
Penolakan para pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan respons terhadap aturan peringatan kesehatan yang diperluas oleh Kemenkes menjadi penyeragaman kemasan rokok polos.
Serikat pekerja khawatir bahwa usulan pasal penyeragaman kemasan atau kemasan polos akan mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan gejolak sosial.
Penolakan telah konsisten disuarakan oleh serikat pekerja sejak pertama RPMK muncul pada September 2024. Mekanisme menyampaikan penolakan melalui berbagai macam tautan juga telah dilakukan.
Baca Juga:
Dalam 3 Bulan Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba, Ada 15 Anak
Pada September 2024, server Partisipasi Sehat, yang merupakan platform resmi untuk menyampaikan masukan dan aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang memengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh volume pengunjung dan partisipasi yang melebihi kapasitas normal sistem.
"Ada sekitar 6.000-an pekerja yang sudah upload/ suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survey masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja," ujar Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, dikutip Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana menegaskan pihaknya serempak menolak rancangan peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja dalam proses penyusunannya dan menyulitkan pengawasan rokok ilegal yang tengah digalakkan oleh Pemerintah.