WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan bakal menyeragamkan bungkus rokok. Hal ini jadi salah satu substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.
Aturan itu akan membuat standarisasi kemasan atau plain packaging, yakni dengan menyamakan warna kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik. Diharapkan langkah ini bisa mengurangi daya tarik produk, khususnya anak dan remaja.
Baca Juga:
Survei BI: Konsumen Tetap Percaya Ekonomi Kuat, Tapi Porsi Tabungan Mulai Menipis
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Andi Saguni menjelaskan kemasan rokok dan rokok elektronik tidak hanya jadi wadah produk saja. Namun juga menjadi media promosi untuk menarik perhatian calon konsumen baru, khususnya mereka yang berusia muda.
Dia mengatakan aturan itu bukan melarang produk yang legal, melainkan membuat visual bungkus rokok menjadi tidak menarik bagi konsumen.
"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujar dr. Andi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).
Baca Juga:
Harga BBM Non-Subsidi Naik, Pengamat Sebut Wajar Ini Alasannya!
Rancangan RPMK ini mengatur kemasan produk akan menggunakan warna yang seragam. Sementara untuk identitas merek dan font sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk gambar peringatan kesehatan tetap dicantumkan dengan jelas. Jadi masyarakat mendapatkan informasi mengenai risiko kesehatan.
Mengutip berbagai studi internasional, dr. Andi mengatakan penerapan plain packaging dinilai efektif menurunkan daya tarik produk. Selain itu juga meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan dan mencegah inisiasi merokok pada anak dan perokok pemula.