WahanaNews.co | Lebih dari seratus anak dari 22 provinsi di Indonesia meninggal dunia diduga karena penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal atau dikenal dengan istilah gagal ginjal akut.
"Hari ini saya ingin memberi update lanjutan dari dua hari lalu. Sampai sekarang kita sudah mengidentifikasi ada 241 kasus gangguan ginjal akut di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).
Baca Juga:
Korban Gagal Ginjal Akibat Obat Sirop Diberi Santunan Kemensos, Muhadjir Serahkan Simbolis
Sebagai langkah kewaspadaan dini, Kemenkes telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat. Hal itu lantaran adanya kandungan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop yang diduga menjadi salah satu penyebab gagal ginjal akut.
Di sisi lain sejumlah pihak, bahkan Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah agar menetapkan fenomena Gagal Ginjal Akut ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Namun, saat jumpa pers di kantornya pada Jumat malam lalu, Budi menyatakan sejauh itu sudah diambil kesepakatan untuk tak perlu dulu penetapan status KLB.
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
"Kita sudah diskusi, belum masuk status KLB," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) menanggapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/10) malam.
Sementara itu untuk penyetopan penjualan dan resep obat sirop, Budi menyatakan masih dilakukan hingga hasil penelitian dan kajian sempurna didapatkan
"Jadi kita mengambil kebijakan yang sifatnya konservatif. Daripada nanti banyak lagi balita yang masuk rumah sakti dan fatality rate-nya tinggi sekali," ujar Budi dalam paparannya.
"Kita ambil kebijakan konservatif meski belum 100 persen tahu yang mana yang berbahaya dan tidak... Kita larang untuk diresepkan dan dijual," imbuhnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Budi mengatakan per hari itu total ada 241 pasien gagal ginjal akut yang terdata dari 22 provinsi, sebanyak 133 di antaranya telah meninggal dunia. Budi mengatakan mayoritas pasien penyakit yang masih belum diketahui penyebabnya ini berasal dari golongan anak-anak, dengan pasien paling banyak bayi di bawah lima tahun (balita).
Selain itu, Kemenkes juga merilis setidaknya sebanyak 14 rumah sakit rujukan dialisis anak untuk mendeteksi gangguan ginjal akut. Adapun rumah sakit tersebut memiliki sejumlah fasilitas, antara lain yakni ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Epidemilog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengatakan pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah mitigasi seperti melakukan pembatasan atau mencegah sementara konsumsi obat. Pembatasan itu tak hanya berlaku pada obat yang masuk dalam daftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurutnya, konsumsi semua obat batuk dan pereda demam jenis sirop baik untuk anak maupun dewasa untuk sementara waktu dihentikan terlebih dulu sampai hasil investigasi keluar.
"Karena dua ini termasuk semua obat-obat sirop yang dalam kategori obat batuk maupun penurun demam itu harusnya ada di masing masing pabrik, produsen yang tertinggal. Setiap batch itu dilakukan ujinya untuk menyangkut keselamatan masyarakat," kata Dicky kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/10) malam.
Oleh karena itu, Dicky menyatakan status Kejadian Luar Biasa (KLB) menjadi penting sebagai payung regulasi untuk memperkuat respon, sehingga mempermudah pemerintah dalam melakukan koordinasi, mempermudah alur sistem pelaporan dan komunikasi.
"Ini yang harus dilakukan karena kalau tidak akan terus terjadi karena akses ini masih terjadi dan dimungkinkan apalagi di daerah pelosok," ujarnya.
Adanya status KLB, kata Dicky, pemerintah kemudian mengeluarkan surat edaran kepada pelayan publik, tenaga kesehatan, dan pelayanan kesehatan terkait pembatasan obat tersebut. Seiring dengan hal itu pemerintah secara bertahap mengeluarkan hasil investigasi.
"Adanya pelarangan juga harus memberi opsi karena orang sakit kan ada, anak sakit dengan batuk pilek ada itu artinya pada tenaga kesehatan maupun publik berikan literasi," kata Dicky.
"Opsinya selain membatasi, sekarang mulai lebih belajar bahwa tidak sedikit-sedikit minum obat juga ada opsi misalnya puyer, tablet atau sediaan lain yang memungkinkan," sambungnya.
Tak hanya itu, upaya lain juga harus dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah seperti membentuk satuan tugas (satgas) dan melakukan investigasi agar rujukan dan tahapannya menjadi jelas.
Dicky mengatakan fasilitas kesehatan yang belum merata merupakan pekerjaan rumah (PR) terbesar pemerintah yang belum diselesaikan sejak adanya pandemi Covid-19. PR tersebut mencangkup masalah layanan kesehatan, distribusi, tenaga kesehatan, serta kelengkapan sarana dan prasarana.
"Ini terlihat dari kasus gagal ginjal banyak yang keterlambatan terjadi karena tidak terdeteksi dan telat dirujuk. Dan bahkan ketika terdeteksi tidak ada sarana dan prasarananya. Mungkin dokter anaknya tidak ada atau fasilitasnya tidak lengkap," ujarnya.
Kendala-kendala itu harus segera diselesaikan pemerintah karena kalau tidak segera ditangani, maka sampai kapanpun Indonesia akan mengalami masa-masa kritis seperti sekarang.
"Kematian anak ini adalah ciri yang sangat jelas lemahnya sistem kesehatan," katanya.
Sementara itu puskesmas di kota-kota, kata dia, harus memperkuat sistem rujukan karena hal itu yang masih lemah hingga saat ini.
"Ini yang harus diperbaiki. Memperkuat sistem rujukan dan di situ adalah juga bagaimana di awal memastikan bahwa diagnosanya bisa cepat, sehingga dirujuknya juga dalam tidak dalam kondisi buruk, bukan dalam kondisi telat," tegasnya.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan menyatakan pemerintah harus segera menghentikan penjualan semua obat sirop untuk anak-anak.
Kemudian, para dokter dihimbau agar tidak lagi memberikan resep obat tersebut dan apotek hingga toko obat tidak lagi diperkenankan menjual obat-obatan itu.
"Jadi di sini memang perlu kerja sama yang cepat, perintah penghentiannya dari Kemenkes barangkali operasionalnya bisa di Kementerian perdagangan," kata Ede.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang anak-anaknya mengalami sakit dan membutuhkan obat, sebaiknya diberikan obat yang berbentuk kapsul atau puyer.
Selain itu, pemerintah juga harus berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) agar para dokter tidak lagi meresepkan obat sirop mengingat ada resiko yang besar.
"Kalau ada sakit yang mengarah kepada gangguan ginjal akut harus segera lapor ke rumah sakit dan rumah sakit juga harus bekerja sama melaporkan. karena kita khawatir justru under reporting," ujarnya.
Lebih lanjut, Ede mengatakan bahwa teknologi telehub yang saat ini sudah tersedia harus dipergunakan semaksimal mungkin. Dengan demikian, 14 rumah sakit rujukan memiliki tugas ganda yaitu memberikan pelayanan tingkat kepada yang dirujuk lanjut dan memberikan pelayanan dengan menggunakan telehub kepada pelayanan kesehatan lain.
"Sehingga nanti lebih banyak yang segera paham karena proses pelatihan, peningkatan pengetahuan ini harus didesak kalau tidak kita akan terus berlanjut. Misalnya masih ada yang mengonsumsi dalam seminggu terakhir, sehingga gejalanya baru muncul," tutur Ede.
Ia menambahkan, 14 rumah sakit itu juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada rumah sakit lain secara berjenjang. Selain itu juga kepada pelayanan kesehatan primer seperti puskesmas dan klinik kesehatan.
"Semakin banyak pelayanan kesehatan yang siap maka semakin mudah masyarakat mendapatkan pelayanan ketika dihadapkan pada kebutuhan yang mendesak," katanya. [afs]