WahanaNews.co | Dittipidter Bareskrim Polri, tetapkan satu tersangka baru di kasus gagal ginjal akut.
Selain Direktur Utama CV Samudera Chemical inisial E, direkturnya berinisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Kubu RK: Tak Ada Dasar Hukum
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penyidik hingga kini masih memburu kedua tersangka tersebut.
"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku, yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Selanjutnya, Nurul menyebut penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini.
Baca Juga:
Perihal Gagal Ginjal Anak, Polri Sita Bahan Baku Propilen Glikol dari 3 Korporasi
"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, yakni T, A, H, W, DS, dan ML," katanya.
Lebih lanjut, E dan AR juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Yakni teregister pada Nomor: B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E, dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.
"Oleh karena itu, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku," katanya.