WahanaNews.co | Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mendesak pemerintah dan industri farmasi untuk memberikan kompensasi atau santunan serta ganti rugi kepada korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
"Sebagai bentuk empati dan simpati kepada korban GGAPA, pemerintah dan industri farmasi dipandang penting untuk memberikan santunan dan kompensasi serta ganti rugi bagi korban," kata Ketua BPKN RI Rizal E. Halim saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/12).
Baca Juga:
Ketua BPKN Dorong LSM Menjadi LPKSM: Sahkan Amandemen Undang Undang Perlindungan Konsumen
Adapun korban yang dimaksud, lanjut Rizal, meliputi korban yang masih dirawat di rumah sakit, korban yang masih melakukan rawat jalan, dan keluarga korban meninggal dunia.
Wakil Ketua BPKN-RI sekaligus Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Mufti Mubarok menambahkan bahwa pihaknya berharap korban GGAPA mendapatkan perlakuan yang serupa seperti korban tragedi Kanjuruhan.
"Kanjuruhan itu ada santunan rata-rata Rp60 juta kurang lebih, tapi itu terserah pemerintah, apakah di atas atau di bawah itu, itu kewenangan pemerintah. Batas waktu ya sesegera mungkin, bila perlu besok kalau memungkinkan," ujar Mufti.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Sementara menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, adanya santunan bagi korban merupakan hal penting sebab GGAPA merupakan keracunan massal yang dilakukan oleh industri farmasi kepada konsumen.
Apalagi, kata dia, sebanyak 74 persen dari 324 korban adalah balita yang hampir semuanya berasal dari kalangan menengah ke bawah.
"Sampai detik ini, belum memberikan kompensasi kepada konsumen sebagai korban. Padahal dia adalah pemakai produk, pemakai obat-obatan yang terbukti mengandung cemaran yang tidak direkomendasikan dalam Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," kata Tulus.