WahanaNews.co | Kepolisian RI telah melakukan penyitaan terhadap bahan baki Propilen Glikol (PG) dari tiga korporasi terkait dengan kasus gagal ginjal anak.
"Bahan baku PG milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan sedangkan terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat data-datanya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Adapun, kata Ramadhan, ketiga korporasi itu adalah, PT TBK, PT APG dan PT FJP. Menurutnya, perusahaan itu merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat.
"Jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi," ujar Ramadhan.
Di sisi lain, Ramadhan menyebut sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para pedagang besar farmasi.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Perlu disampaikan juga bahwa pencarian terhadap dua tersangka CV SC masih terus dilakukan," ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.