WahanaNews.co, Jakarta - Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyampaikan bahwa sekitar 15 persen dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berusia di atas 55 tahun.
Ia menekankan bahwa angka tersebut mencerminkan rendahnya minat masyarakat untuk menjadi anggota KPPS.
Baca Juga:
KPU Labura Gelar Simulasi Pilkada 2024
“Masih ada sekitar 15 persen petugas (KPPS) yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas,” ucap Nadia, mengutip Kompas TV, Jumat (16/2/2024).
Berdasarkan data yang ada, sejumlah anggota KPPS juga tercatat memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Nadia menerangkan bahwa terdapat sejumlah anggota KPPS yang melakukan berobat jalan dan meninggal dunia berdasarkan laporan dari fasilitas kesehatan, baik di klinik, rumah sakit, maupun puskesmas.
Baca Juga:
KPU Gunung Mas Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Sebanyak empat petugas meninggal dunia dan kematian tersebut telah diverifikasi. Sayangnya, ia tidak merinci wilayah tugas anggota KPPS yang meninggal.
“Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat,” jelasnya.
Nadia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mengurangi risiko masalah kesehatan selama KPPS melaksanakan tugasnya.
Hal ini melibatkan penerapan skrining kesehatan bagi masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS. Selain itu, syarat pendaftaran juga diberlakukan dengan membatasi batas usia antara 20 hingga 55 tahun.
Penerimaan anggota KPPS juga mengutamakan mereka yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis, seperti penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru.
Pembatasan jam kerja juga diimplementasikan dengan durasi 8-10 jam per hari. Upaya sosialisasi telah dilakukan untuk memperkenalkan protokol kesehatan dan konsep 4C kepada anggota KPPS, yaitu cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup berolahraga.
Puskesmas dan rumah sakit siaga selama 24 jam selama 14-15 Februari 2024 dan sistem rujukan dan Public Safety Center (PSC) 119 disiagakan.
Sejumlah anggota KPPS meninggal dunia di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Klaten, Kendal, Koja, Bogor, Ponorogo, hingga Tangerang.
Adapun, penyebab kematian anggota KPPS bervariasi, seperti kelelahan hingga diduga serangan jantung.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]