WahanaNews.co | Hanya ada dua profesi yang boleh mengeluarkan surat sakit, yaitu dokter dan bidan. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes)
Dokter yang dimaksud bisa dokter umum, dokter spesialis, dokter sub-spesialis, maupun dokter gigi. Khusus bidan, idealnya surat sakit hanya boleh diberikan pada pasien ibu atau anak usia di bawah remaja.
Baca Juga:
Bunda Wajib Tahu, Ini Saran Dokter bagi Anak Gemuk
"Idealnya itu, kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit adalah kewenangan seorang dokter, bukan tenaga kesehatan lain," kata dr Beni dalam konferensi pers daring, belum lama ini.
Artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit. Ada pengecualian untuk bidan.
"Bidan pun hanya boleh mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya itu hamil atau karena pasiennya mual-mual, muntah, dan ternyata hamil. Maka surat keterangan hamil akan dikeluarkan oleh bidan," terangnya.
Baca Juga:
Benarkah Warga RI Berobat ke LN karena Lebih Nyaman? Ini Penjelasan Dokter
"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," tambah dr Beni.
Artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit. Ada pengecualian untuk bidan.
"Bidan pun hanya boleh mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya itu hamil atau karena pasiennya mual-mual, muntah, dan ternyata hamil. Maka surat keterangan hamil akan dikeluarkan oleh bidan," terangnya.