WahanaNews.co | Hanya ada dua profesi yang boleh mengeluarkan surat sakit, yaitu dokter dan bidan. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes)
Dokter yang dimaksud bisa dokter umum, dokter spesialis, dokter sub-spesialis, maupun dokter gigi. Khusus bidan, idealnya surat sakit hanya boleh diberikan pada pasien ibu atau anak usia di bawah remaja.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
"Idealnya itu, kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit adalah kewenangan seorang dokter, bukan tenaga kesehatan lain," kata dr Beni dalam konferensi pers daring, belum lama ini.
Artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit. Ada pengecualian untuk bidan.
"Bidan pun hanya boleh mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya itu hamil atau karena pasiennya mual-mual, muntah, dan ternyata hamil. Maka surat keterangan hamil akan dikeluarkan oleh bidan," terangnya.
Baca Juga:
Kasus Dokter Aulia, Polisi: Pengakuan FK Undip-RS Kariadi soal Bully Permudah Penyelidikan
"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," tambah dr Beni.
Artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan mengeluarkan surat keterangan sakit. Ada pengecualian untuk bidan.
"Bidan pun hanya boleh mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya itu hamil atau karena pasiennya mual-mual, muntah, dan ternyata hamil. Maka surat keterangan hamil akan dikeluarkan oleh bidan," terangnya.
"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," tambah dr Beni.
Dari penjelasan ini, dr Beni menegaskan bahwa hanya ada dua profesi yang boleh mengeluarkan surat keterangan.
Ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan, baik itu sakit atau sehat, itu diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disebutkan juga di sana dokter gigi.
Dokter gigi pun dalam mengeluarkan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. Artinya, jika pasien sakit gigi, maka dokter gigi akan mengeluarkan surat keterangan istirahat.
"Yang menentukan pasien sakit gigi ini boleh istirahat atau tidak adalah dokter gigi, bukan dokter umum," ungkapnya.
Artinya, dokter umum idealnya tidak bisa mengeluarkan surat sakit pada pasien sakit gigi. "Jadi, harus sesuai kewenangan profesi masing-masing," sambung dr Beni. [sdy]