"Atau pasien itu melahirkan di bidan, maka bidan boleh mengeluarkan surat keterangan melahirkan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan," tambah dr Beni.
Dari penjelasan ini, dr Beni menegaskan bahwa hanya ada dua profesi yang boleh mengeluarkan surat keterangan.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
Ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan, baik itu sakit atau sehat, itu diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Disebutkan juga di sana dokter gigi.
Dokter gigi pun dalam mengeluarkan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. Artinya, jika pasien sakit gigi, maka dokter gigi akan mengeluarkan surat keterangan istirahat.
"Yang menentukan pasien sakit gigi ini boleh istirahat atau tidak adalah dokter gigi, bukan dokter umum," ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Dokter Aulia, Polisi: Pengakuan FK Undip-RS Kariadi soal Bully Permudah Penyelidikan
Artinya, dokter umum idealnya tidak bisa mengeluarkan surat sakit pada pasien sakit gigi. "Jadi, harus sesuai kewenangan profesi masing-masing," sambung dr Beni. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.