WahanaNews.co | Banyak
orang masih belum menemukan alasan yang jelas untuk penyintas Covid-19 yang
disarankan baru bisa menerima vaksinasi setelah 3 bulan sembuh total dari
penyakit Covid-19.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Hal ini dijelaskan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit
Dalam (PAPDI). PAPDI merekomendasikan bahwa penyintas COVID-19 boleh diberikan
vaksin Corona. Namun, dengan catatan, sudah sembuh minimal 3 bulan dari infeksi
virus Corona.
Menurut Advisory Committee on Immunization Practices (ACIP),
vaksin COVID-19 telah terbukti aman untuk diberikan kepada orang yang pernah
terinfeksi COVID-19, baik yang bergejala maupun tanpa gejala.
Praktis kesehatan dr Andi Khomeini Takdir, SpPD mengatakan
bahwa rentang waktu 3 bulan itu diberikan agar penyintas COVID-19 benar-benar sembuh
total. Sehingga dapat diketahui apakah tubuhnya sudah layak menerima vaksin
atau belum.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Kedua, antibodi pasca seseorang terinfeksi itu
bertahan sekitar 3 bulan. Bahkan ada antibodi yang sudah turun sebelum 3 bulan.
Beberapa pasien saya antibodinya sudah turun 2-3 minggu setelah sembuh,"
kata dr Koko, sapaannya, Jumat (20/8/2021).
Menurut dokter yang bekerja sebagi relawan di RSDC Wisma
Atlet, Jakarta, dilihat dari sudut pandang akademik dan prinsip keamanan,
setiap orang direkomendasikan untuk tes COVID-19 sebelum vaksin.
Ini untuk mengetahui apakah orang tersebut sedang terinfeksi
atau tidak. Sehingga vaksinasi dapat dilakukan dengan aman.