WahanaNews.co | Apakah Anda mengetahui cara mengganti BPJS Mandiri ke BPJS Pemerintah menurut aturan yang ditetapkan?
Berikut ini cara mengganti Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau disebut juga BPJS Mandiri, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau BPJS Pemerintah.
Baca Juga:
Puskesmas Keliling Pemkab Deli Serdang Sejalan dengan Kebijakan Nasional Kesehatan Gratis
Untuk BPJS Mandiri, para peserta diwajibkan untuk membayar iuran sesuai kelas yang diambil.
Sedangkan BPJS Pemerintah diperuntukkan kepada warga miskin dan kurang mampu sesuai dengan data DTKS Kemensos.
Peserta BPJS sejatinya memiliki kesempatan untuk pindah segmen kepesertaan. Seperti dari PPU ke Mandiri, atau dari Mandri ke PBI, dan sebaliknya.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Adapun berikut ini cara ganti semen Mandiri ke PBI yang wajib diketahui bagi para peserta BPJS.
Beberapa tahap yang bisa dilakukan untuk mengganti BPJS Mandiri ke BPJS Pemerintah, sebagai berikut:
Pertama datang ke dinas sosial atau kesehatan untuk mendaftarkan dan melaporkan diri dan keluarga. Bawa serta berkas-berkas penunjang, seperti KTP, KK, dan SKTM.
Setelah itu, Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat akan mengurus agar Anda dan keluarga menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah (Pemda).
Setelah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Anda diusulkan Dinsos ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.
Namun, jika anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memenuhi, BPJS akan menciptakan dan mengirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke Anda lewat kelurahan setempat.
Bila kartu KIS sudah aktif, Anda bisa langsung menggunakannya untuk keperluan pengobatan atau lainnya.
Ada beberapa syarat yang wajib dilengkapi sebagai berkas penunjang pindah segmen BPJS Mandiri ke PBI. Antara lain:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) semua anggota keluarga.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan.
4. Surat pengantar dari puskesmas.
5. Kartu BPJS Kesehatan sebelumnya (BPJS mandiri).
6. Juga pas foto 3x4.
[Tio/OZ]