WahanaNews.co | Ada sejumlah layanan yang tak bisa ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Terungkap, perusahaan juga ternyata tidak menanggung biaya pengobatan untuk sejumlah jenis pekerjaan.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Setidaknya, ada empat kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Mulai dari kecelakaan kerja, kecelakaan tunggal akibat kelalaian, kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja, hingga kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.
Kecelakaan kerja sendiri adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya. Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.
Sementara itu, kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor. Adapun kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi dan tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi jalan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Adapun kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara kendaraan atau lebih. Kecelakaan ganda bisa terjadi misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan kaki.
Berikut Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan Kerja
Merujuk pada Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian
Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.
Selain itu, kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.
3. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah.
Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Kecelakaan ganda terhadap penumpang terhadap transportasi umum juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan jenis ini.
Itulah empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perlu diingat bahwa di luar empat jenis kecelakaan tersebut, maka dapat dibiayai oleh program JKN-KIS.
Namun, diperlukan surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya berobat.
Selain itu, terdapat beberapa syarat klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan tunggal yang harus dipenuhi. [qnt]