WahanaNews.co | Rencanya, pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Nantinya, kelas JKN BPJS Kesehatan hanya ada satu saja. Berapa iuran BPJS Kesehatan 2022?
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 34.446 Warga Tidak Mampu
Rencana tersebut belum dilakukan sekarang, melainkan bertahap paling lambat 1 Januari 2023.
Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan.
Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan.
Baca Juga:
Layanan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Libur Selama Lebaran 2025
Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022
Berapa iuran BPJS kelas 1 2 3? Belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3.