WahanaNews.co | Rencanya, pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Nantinya, kelas JKN BPJS Kesehatan hanya ada satu saja. Berapa iuran BPJS Kesehatan 2022?
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 Berlaku Juni 2025, Naik Berapa?
Rencana tersebut belum dilakukan sekarang, melainkan bertahap paling lambat 1 Januari 2023.
Kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan.
Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan.
Baca Juga:
96 Persen Lebih Warga Terdaftar di JKN-KIS, Madina Raih Predikat UHC dari BPJS Kesehatan
Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022
Berapa iuran BPJS kelas 1 2 3? Belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3.