WahanaNews.co | Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, berharap tidak ada kenaikan iuran jika BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS), khususnya pada peserta Kelas III.
Rencananya, uji coba penerapan kelas standar dilaksanakan pada Juli 2022.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Sistem itu kan masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya," kata Kahfi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (26/6/2022).
Bukan tanpa alasan.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, peserta BPJS kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Jika sistem KRIS harus diterapkan, menurut dia sebaiknya untuk kelas standar.
Namun, tidak untuk golongan kelas tiga.
"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ujarnya.