WahanaNews.co, Jakarta - Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) berunjuk rasa kepada American International Assurance (AIA) Financial, perusahaan asuransi Amerika yang berbisnis kesehatan-nyawa di Indonesia, di Gedung AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, No.Kav. 48A, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Siti Fatimah adalah sebagai Tertanggung Pembeli Asuransi Kesehatan AIA. Dia dengan suaminyi, adalah Pemegang Polis AIA, dengan premi sekira Rp8,5 juta per bulan.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Siti Fatimah yang adalah Ketua Umum DPP WIB ini dengan sejumlah Pengurus DPP dan DPW Jakarta, selain ke AIA, WIB juga berunjuk rasa ke Administrasi Admedika (AdMedika)-Telkom dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siti Fatimah jalani perawatan RS Medistra Jakarta dari 15 - 18 September 2023.
Namun, Siti Fatimah mengatakan, alami biaya perawatannyi di RS Medistra tidak ditanggung oleh AIA. Siti Fatimah menilai AIA telah melakukan tindakan fraud kepada dirinyi. Masalahnya, sebut Siti Fatimah, AIA tidak bersedia bayar klaim asuransi biaya perawatan selama di RS Medistra.
Ketua Umum DPP WIB Siti Fatimah (tengah), saat sedang memimpin unjukrasa di Gedung OJK, Jalan Gatot Subroto. WIB berunjukrasa di AIA; Admedika Telkom; OJK, perihal sinyalemen praktik mafia asuransi jiwa yang dilindungi perusahaan BUMN dan lembaga negara OJK. Seperti yang dialaminyi sendiri, Siti Fatimah yang biaya perawatan kesehatannya di RS Medistra Jakarta yang tidak dibayarkan oleh AIA atas rekom dari Admedika, Selasa (22/2/2024). [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy].
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
“Alasan AIA, tidak bayar klaim saya, karena AdMedika-Telkom menerima diagnosa yang berbeda dari Admedika yang membantah hasil diagnosa dokter spesialis saraf dari RS Medistra. Kok bisa Admedika bisa membantah diagnosa rumah sakit?” sesal Siti Fatimah, Rabu (22/5/2024).
WIB dalam protes unjuk rasa, mensinyalir ada persekongkolan antara tiga lembaga keuangan AIA, Admedika, dan OJK. WIB menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sindikat ketiga lembaga keuangan asuransi ini yang telah merugikan dirinya.
“Saya terzalimi. Masih banyak korban-korban asuransi lainnya di Indonesia. Kasihan masyarakat awam dan yang tak berani bersuara protek dugaan penipuan asuransi di Indonesia. Dan, sepertinya OJK, pemerintah tutup mata. Kepada Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menunaikan janji kampanyenya untuk memberantas korupsi. Mohon KPK jangan tutup mata,” masygul Siti Fatimah dalam orasinyi.
“OJK yang juga mengurusi dan mengawasi sektor asuransi harus memeriksa AIA dan Admedika. Pertanyaan saya mengapa urusan asuransi di AIA di-outsourcing ke AdMedika,” sebut Siti Fatimah.
Menurut Siti Fatimah, AIA telah mengolek uang rakyat Indonesia, sebutnyi ada sekira Rp17,5 triliun premi per tahun.
“Ini kok bisa AIA mengolek uang rakyat Indonesia, bawa duit ke Amerika, tapi klaim asuransi rakyat Indonesia tidak ditanggung. Ada permainan ini antara perusahaan asing dengan perusahaan BUMN yang merugikan rakyat Indonesia. Ada sekitar tiga ribuan rumah sakit yang tangani oleh AdMedika,” dalil Siti Fatimah.
Siti Fatimah sebutkan, WIB didirikan dengan misi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tujuan WIB datangi AIA, AdMedika, dan OJK dengan gedung yang sangat mewah ini adalah dalam rangka, menuntut keadilan. Masalah asuransi di Indonesia ini bukan hanya satu, bukan hanya di AIA, ada Bumiputera, Wanaartha, masih banyak yang tak dapat disebutkan satu per satu. Maksud kedatangan kami, adalah menuntut keadilan, atas diri Siti Fatimah korbannya AIA, dengan membayar asuransi paketan suami-istri, saya membayar premi AIA asuransi jiwa sejumlah per bulan sekira Rp8,5 juta,” bilang Siti Fatimah.
Jelas Siti Fatimah, tujuan orang berasuransi ini adalah supaya jiwa dan kesehatannya jaminan oleh asuransi.
“Tetapi, pada saat saudari SF ini sakit, masuk Rumah Sakit Medistra yang didiagnosa RS medistra, bahwa ada ketegangan di bantalan tulang leher, bukan HPN Cervicalis, atau penyakit saraf terjepit,” ungkap Siti Fatimah.
Berkaitan dengan aksi unjuk rasa WIB ini, belum ada tanggapan dari AIA, Admedika, dan OJK kepada pers. WahanaNews.co, melalui personel keamanan internal ketiga lembaga ini di lokasi unjuk rasa masing-masing, telah berupaya untuk dapat minta keterangan dari persona urusan terkait di tiga lembaga ini, namun tidak ada tanggapan hingga artikel ini disiarkan.
Aktivis WIB saat sedang berunjukrasa di gedung Kantor Admedika-Telkom di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat menuntut perusahaan plat merah ini jangan menzalimi rakyat peserta asuransi jiwa, Selasa (22/5/2024), [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy].
Berikut keterangan pers yang disampaikan DPP WIB kepada WahanaNews.co, Rabu (22/5/2024).
OJK Harus Lebih Tegas Tingkatkan Pengawasan Terhadap Kerjasama Tiga Pihak antara PT AIA Financial (Asuransi AIA), PT Administrasi Medika (Admedika) dan RS Medistra karena Telah Merugikan Nasabah Asuransi dengan Mengaburkan Diagnosa Penyakit
Bisnis asuransi di Indonesia merupakan usaha yang telah lama berkembang dan menawarkan janji atas perlindungan para tertanggung yang dituangkan dalam polis asuransi. Dengan banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, mengharuskan OJK selaku untuk lebih tegas menjalankan fungsi, peran dan tanggung jawabnya dalam hal pengawasan hingga penindakan atas perilaku Lembaga jasa keuangan non bank (asuransi) yang terindikasi menyimpang dan cenderung merugikan nasabah. Istilah penyimpangan dalam bisnis jasa keuangan baik di dunia perbankan maupun non bank (asuransi) disebut sebagai “Fraud”.
1. Dalam ayat (2) point (I) Ketentuan Umum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) NOMOR 46 /SEOJK.05/2017, disebutkan bahwa : “Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan atau Unit Syariah, pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain, sehingga Perusahaan, Unit Syariah, pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung”. Berdasarkan laporan The Association of Certified Fraud Examiners bulan Oktober 2022, disebutkan bahwa bisnis asuransi pada dasarnya rentan terhadap penipuan.
2. Fraud yang terindikasi muncul dalam bisnis layanan asuransi Kesehatan terjadi di RS Medistra pada tanggal 15 September 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023. Kerjasama tiga pihak (third party) antara PT. AIA (American International Assurance), RS Medistra dan PT. Administrasi Medika (AdMedika) telah melahirkan keputusan yang rancu dan merugikan pasien pemegang polis.
3. Indikasi penyimpangan bisnis layanan asuransi Kesehatan AIA dengan produk “Premier Hospital & Surgical Extra” telah dilaporkan oleh Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) ke DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA, nomor pelaporan polisi : LP/B/6207/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Oktober 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 yang terjadi pada tanggal 15 September 2023 di Jakarta Selatan.
4. Berturut-turut pada tanggal 20 September 2023, 27 September 2023 dan tanggal 11 Oktober 2023 telah melayangkan surat Somasi 1, 2 dan 3 kepada PT. AIA (American International Assurance) sebagai perusahaan penjual produk Asuransi Kesehatan “Premier Hospital & Surgical Extra” disertai bukti dan kesaksian dari nasabah “SF” selaku pihak yang dirugikan secara materiil maupun immateriil. Dalam surat tanggapan atas ketiga somasi tersebut, PT. AIA (American International Assurance) menyangkal semua keluhan yang disampaikan dalam surat somasi tersebut.
5. Persoalan bermula Admedika ini menyatakan penolakan penjaminan biaya rawat inap pasien nasabah asuransi AIA secara berbeda dengan hasil diagnosis yang dilakukan oleh dokter spesialis penyakit syaraf RS Medistra, tanpa pemeriksaan secara langsung fisik dan anamnesis pasien.
6. Alasan penolakan jaminan biaya rawat inap yang dikemukakan oleh pihak AIA dan AdMedika telah mengaburkan hasil diagnosa penyakit secara sepihak dan mengabaikan atau melemahkan hasil diagnosa dari dokter spesialis di rumah sakit, mencerminkan ketidak konsistenan pelayanan perusahaan asuransi ini terhadap pasien-pasien lainnya. Dalam hal ini perusahaan asuransi seperti AIA serta pihak ketiga yang bekerjasama dengannya, menciptakan semacam jebakan di banyak rumah sakit mitra layanannya. Sementara itu pihak rumah sakit pun cenderung mendukung
7. Dari analisis MRI Cervical yang dilakukan AdMedika mengarah kepada HNP Cervicalis” (hernia). Dikemukakannya frasa “mengarah kepada HPN Cervicalis” seharusnya tidak serta merta dijadikan sebagai dasar penolakan jaminan, karena arti kata “mengarah” adalah “belum sampai” atau bias antara iya dan tidak. Sesuatu yang masih bias tidak seharusnya menjadi patokan keputusan. Dalam hal ini AIA. AdMedika telah melakukan malpraktek karena menegakkan diagnosis atas dasar Analisa data, bukan analisa medis.
8. Kondisi yang dialami “SF” sebagai pasien/nasabah asuransi Kesehatan AIA bisa saja menimpa nasabah-nasabah pemegang polis premium asuransi Kesehatan AIA lainnya di Indonesia, mengingat peran AdMedika dalam mengelola klaim-klaim para nasabah asuransi Kesehatan AIA begitu menentukan.
9. Terjadinya indikasi Penyimpangan (Fraud) terhadap nasabah asuransi AIA yang berlangsung pada kasus “SF” di RS. Medistra dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. PT Administrasi Medika (AdMedika) sebagai pihak ketiga tidak tercantum atau dijelaskan keberadaan maupun peranannya di dalam klausul Polis yang mengikat perjanjian produk “Premier Hospital & Surgical Extra” asuransi AIA, namun ternyata di dalam prakteknya bertindak sebagai penentu tidak dapat diberikannya penjaminan biaya rawat inap di Rumah Sakit Medistra berdasarkan hasil analisa penyakit yang mengarah HNP tanpa melakukan pemeriksaan fisik dan mendengar keterangan langsung dari pasien. Dengan demikian AdMedika dan RS Medistra telah melakukan Mal Praktek yang membahayakan Kesehatan pasien.
b. Asuransi Jiwa AIA dan AdMedika dalam memberikan pelayanan klaim asuransi Kesehatan nasabahnya, disinyalir menyalahi ketentuan Undang-undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi karena secara sepihak telah menggunakan informasi data spesifik kondisi Kesehatan pasien (hasil MRI Cervical) untuk mendiagnosa secara berbeda dengan diagnosis dokter spesialis rumah sakit tempat nasabah dirawat, kemudian menggunakannya sebagai dasar penolakan jaminan biaya rawat inap nasabah yang sakit.
c. Keberadaan pihak ketiga (AdMedika) dalam pelayanan jaminan Kesehatan nasabah asuransi AIA tidak tercantum dalam kesepakatan polis asuransi Kesehatan AIA yang ditandatangani oleh nasabah dan pihak AIA, namun di dalam pelayanannya ternyata menerbitkan surat penolakan jaminan biaya rawat inap atas nama AIA. Dalam hal ini AIA Insurance harus diaudit dan ditinjau Kembali kompetensinya oleh OJK sebagai perusahaan asuransi jiwa karena tidak turun langsung pada saat nasabah membutuhkan pelayanan tetapi menggunakan pihak Ketiga yang cenderung tidak memihak kepada nasabah sehingga tertolak jaminannya.
d. Kegagalan pelayanan diatas dan tidak berpihak kepada nasabah (konsumen) merupakan bukti tidak bekerjanya OJK secara keseluruhan, maka perlu dilakukan audit terhadap OJK dan atau dibubarkan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Jakarta, 22 Mei 2024
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]