"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.
Berdasarkan data, prevelansi perokok anak di tanah air masih menjadi tantangan serius. Pemerintah terus melakukan upaya dengan berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau untuk mewujudkan generasi lebih sehat dan produktif.
Baca Juga:
Survei BI: Konsumen Tetap Percaya Ekonomi Kuat, Tapi Porsi Tabungan Mulai Menipis
Rancangan Peraturan Menkes yang baru menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah juga mengatur standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
RPMK yang tengah disusun itu juga mengatur masa penyesuaian implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik bertambah paling lama 12 bulan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.