WahanaNews.co | Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, evaluasi tarif tes usap real time polymerase chain reaction (RT-PCR) dilakukan secara berkala.
Evaluasi dilakukan oleh Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:
Naikkan Harga Tes PCR di Luar Kewajaran, Laboratorium PLBN Entikong Ditutup
Salah satu tujuan evaluasi yakni untuk menutup celah bagi kepentingan bisnis dalam penyediaan jasa tes PCR.
"Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada," ujar Nadia, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Senin (8/11/2021).
"Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat," tegasnya.
Baca Juga:
Dokter Ini Jelaskan 4 Faktor Penyebab Hasil Tes Covid-19 Berbeda-Beda dalam Sehari
Selain itu, Nadia menyebutkan, proses evaluasi merupakan standar dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan dan untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat.
Dia menuturkan, evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kemenkes bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama, pada 5 Oktober 2020, ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 900.000.