WahanaNews.co | Pemerintah resmi melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk layanan tes PCR menjadi Rp 275.000 di Jawa dan Bali serta Rp 300.000 di luar wilayah tersebut.
HET tersebut mengalami penurunan drastis dibandingkan dengan biaya layanan tes yang sempat menyentuh jutaan pada awal pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab), Randy Teguh, menjelaskan, perkembangan harga PCR tidak lepas dari kondisi ketersediaan alat untuk pengujian virus dan kebutuhan masyarakat.
Pada awal pandemi, produsen reagen virus Sars-Cov-2 cenderung terbatas, sedangkan permintaan di berbagai negara meningkat.
“Ini penyakit baru dan teknologi yang dipakai baru berkembang saat pandemi terjadi. Reagen untuk virus Sars-Cov-2 berbeda dan pada awal pandemi produksi sedikit sementara banyak negara yang berebut memperolehnya,” kata Randy, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:
KAI Mulai Berlakukan Wajib Tes RT-PCR Bagi Pelanggan Usia 18 Tahun yang Belum Booster
Ketika pemerintah mulai menetapkan harga batas atas PCR mandiri di level Rp 900.000 pada Agustus 2020, Randy mengatakan harga reagen yang ada di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkisar Rp 400.000 sampai Rp 500.000.
“Saat itu hanya ada 5 sampai 10 merek reagent PCR, harga masih cukup tinggi,” tambahnya.
Saat harga batas atas kembali disesuaikan menjadi Rp 450.000 sampai Rp 550.000, Randy mengatakan harga reagen di LKPP telah menyentuh sekitar Rp 200.000 dengan merek yang beredar mencapai 52 jenis.