WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keluhan konsumen terkait mual, muntah, hingga sesak napas setelah mengonsumsi produk Dr LSW memicu langkah tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Kamis (21/8/2025).
Produk Dr LSW ramai dijual di berbagai marketplace, termasuk di TikTok dengan klaim sebagai suplemen pemutih. Produk ini mengusung label “Produk Korea Selatan” serta “FDA, Korea Food and Drug Administration” dan dipasarkan dalam kemasan botol berisi 50 kapsul, dengan komposisi zat aktif tunggal L-glutathione 500 mg. Setelah penelusuran, produk tersebut dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin edar BPOM RI.
Baca Juga:
BPOM Gaungkan “Jamu untuk Indonesia Sehat” dalam Lawatan ke Bali
Hasil uji sampling terhadap sejumlah produk yang dijual di marketplace berbeda menunjukkan perbedaan visual pada ukuran, desain, logo, hingga hologram kemasan.
Tidak hanya itu, warna cangkang kapsul serta tekstur bubuk produk Dr LSW juga ditemukan berbeda satu sama lain.
Dari pengujian laboratorium, BPOM menyatakan produk tersebut tidak mengandung L-glutathione sebagaimana yang tercantum pada label.
Baca Juga:
Dikira Aman, 9 Obat Herbal Ini Ternyata Mengandung Zat Kimia Mematikan
Sesuai Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, glutathione dikategorikan sebagai asam amino dan boleh digunakan sebagai suplemen kesehatan dengan batas konsumsi maksimal 600 mg per hari.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan glutathione hanya boleh diklaim sebagai pendukung kesehatan dan dilarang dipasarkan dengan indikasi pemutih.
“Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi,” katanya dalam keterangan tertulis.
BPOM memerintahkan penarikan penuh terhadap produk Dr LSW dari seluruh marketplace, sekaligus produk dengan klaim serupa, yakni Glumony, Glutacid, dan Gloura.
Bagi pihak yang terbukti memproduksi atau mengedarkan suplemen ilegal, ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
“Masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk suplemen kesehatan yang akan dibeli atau dikonsumsi. BPOM akan terus menindaklanjuti hasil sampling dan pengujian produk Dr LSW serta menyampaikan perkembangan informasi kepada masyarakat,” ujar Taruna.
[Redaktur Elsya Tri Ahaddini]