WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait beredarnya sejumlah produk herbal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya dan tak memiliki izin edar resmi.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (30/9/2025), BPOM menyebut daftar produk ini diperoleh berdasarkan hasil pengawasan intensif selama bulan September 2025.
Baca Juga:
30 Ribu Spesies Tanaman Jadi Modal Indonesia Kuasai Pasar Obat Herbal Dunia
"Kalau ada di rumah kamu jangan dipakai lagi, ya. Laporkan juga jika kamu masih menemukan produk ini beredar di sekitar kamu!" tulis BPOM melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Berikut daftar lengkap 15 produk herbal yang dilarang beredar oleh BPOM karena mengandung bahan kimia obat:
1. Tokcer (TR005101984): Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak.
Baca Juga:
Keracunan Massal MBG, BPOM Temukan 13 Kelalaian Fatal di SPPG
2. JD Jamu Diet: Mengandung sibutramin.
3. Sari Daun Kelor (TR183449168): Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak.
4. Jamu Diet Dostin: Mengandung sibutramin.