WahanaNews.co | Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. dr. Agus Dwi Susanto mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 diperlukan untuk menekan jumlah korban dari perilaku merokok yang merugikan kesehatan.
Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (12/8/2022), Ketua Umum PDPI Agus mengatakan bahwa rokok baik jenis konvensional maupun elektrik memiliki dampak nyata terhadap kesehatan perokok dan orang sekitarnya sebagai perokok pasif.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
"Jadi kita mau menunggu korbannya tambah banyak atau kita mau mengaturnya supaya korban-korban akibat rokok elektronik maupun konvensional ini menjadi lebih sedikit," ujar Agus dalam konferensi pers dukungan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
Dia mengingatkan bahwa dampak dari perilaku rokok tidak hanya dirasakan sekarang tapi juga di masa depan.
Ketika tidak dilakukan aksi saat ini, jelasnya, bahaya kesehatannya dapat menjadi fenomena sangat besar dan akan terlihat pada 10-15 tahun mendatang.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Dia memberi contoh bagaimana telah terjadi peningkatan pasien kanker baru dalam beberapa waktu terakhir.
"Kalau kita sekarang mau menyangkal, lihat 15 tahun lagi. Untuk rokok elektronik korbannya akan muncul 15 tahun lagi, apakah kita mau memberikan warisan kepada anak-anak kita 15 tahun lagi untuk menjadi korban," tuturnya.
Hal itu menjadi dasar PDPI mendukung agar pemerintah dapat melakukan revisi terhadap PP 109/2012.