Beberapa revisi PP 109/2012 di antaranya mencakup ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok diperbesar, pengaturan penggunaan rokok elektrik, iklan, promosi, pengetatan sponsorship, larangan penjualan rokok batangan dan peningkatan pengawasan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan beberapa organisasi profesi kesehatan juga menyatakan dukungan terhadap revisi PP 109/2012.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Dr. Radityo Prakoso mengatakan perilaku merokok merupakan salah satu kontributor terjadi penyakit jantung koroner.
Untuk itu, diperlukan upaya untuk menekan perilaku merokok yang saat ini mudah diakses oleh masyarakat Indonesia meski dampaknya terhadap kesehatan sudah terbukti.
"Peran pemerintah melalui sistem kesehatan nasional harus menekankan pada pentingnya kendali konsumsi rokok terutama pada populasi anak dan remaja. Diperlukan sebuah peraturan yang tegas," ujar Raditya.[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.