WahanaNews.co | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemukan adanya kecurangan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terafiliasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nilai mencapai Rp866 miliar pada tahun ini.
"Kalau totalnya kan Rp866 miliar ya tahun ini saja, jadi cukup besar," tegas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di sela-sela acara Penganugerahan Penghargaan Anti Kecurangan dan Pengendalian Gratifikasi Program JKN di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Ghufron menjelaskan kecurangan tersebut terdiri atas berbagai modus seperti excessive usage atau penggunaan untuk hal yang tidak perlu dan phantom billing atau klaim palsu tanpa disertai tindakan atau pasien bodong.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengungkapkan, BPJS Kesehatan menerapkan sejumlah sanksi seperti peringatan serta penguatan ekosistem anti fraud atau kecurangan dari dalam guna mencegah terjadinya hal tersebut.
"Kami juga membangun sistem, jadi tidak semata mata mencari korban. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), rumah sakit, dan asosiasi, untuk membangun dan memperbaiki sistem agar bisa lebih efektif dan efisien," kata dia.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Untuk itu Ghufron mengatakan saat ini BPJS Kesehatan tengah memperkuat ekosistem anti kecurangan melalui berbagai cara, yang salah satunya dengan membentuk 1.947 Tim Anti Kecurangan JKN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes RI Murti Utami memaparkan pihaknya akan terus meningkatkan pencegahan.
Salah satunya, melalui database atau pangkalan data yang mencatat rekam jejak seluruh tenaga kesehatan dan medis guna pencegahan kecurangan secara individual.