WahanaNews.co | Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim biaya pengobatan sebelum 1 September 2023.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti.
Baca Juga:
Kementerian Kesehatan Terima 211 Laporan Perundungan, 39 Kasus Sudah Ditindak
Kata Indah, klaim tersebut diberikan sebagai kebijakan Kemenkes atas adanya peralihan peraturan, sebagaimana pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 yang menjelaskan pembiayaan pada pasien Covid-19 ditanggung oleh negara hingga status kedaruratannya dicabut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2023 lalu.
"Sedangkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023 baru keluar pada 4 Agustus. Waktunya cukup berjarak dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2023," ujarnya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Indah menekankan pengajuan klaim biaya pengobatan hanya dapat dilakukan sebelum 1 September 2023.
Baca Juga:
Pantau Virus Cacar Monyet (Mpox), Kemenkes RI Siapkan 12 Laboratorium
Adapun jika terdapat pasien Covid-19 setelahnya, maka skema pembiayaan yang dilakukan adalah melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilayani oleh BPJS Kesehatan.
Adapun terkait petunjuk teknisnya, sambungnya, telah diatur dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023.
Selain hal tersebut, Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 juga menegaskan terkait kebijakan vaksinasi Covid-19.