WahanaNews.co | Pemerintah menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa menerapkan PPKM level 1.
Keputusan itu berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021.
Baca Juga:
Aturan Lengkap PPKM Level 1 Diseluruh Daerah Hingga 7 November 2022
Sejumlah aturan longgar berlaku pada daerah level 1 PPKM.
Mulai dari pembukaan mal 100 persen hingga resepsi pernikahan 75 persen.
Selain Jakarta, daerah level 1 PPKM meliputi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, yang masuk di Provinsi Banten.
Baca Juga:
Wali Kota Bandung Ingatkan Taat Prokes Saat MPLS dan PTM
Di Jawa Barat, ada Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Daerah level 1 di Jawa Tengah mencakup Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Adapun daerah level 1 di Jawa Timur adalah Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.