Sebelumnya beredar keterangan tertulis berkop surat
BPOM nomor R-PW.01.13.3.35.05.21.394 perihal tindak lanjut KIPI serius fatal
Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) tertanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani
Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan POM RI Lucia Rizka Andalucia.
Terdapat tiga pesan dalam surat tersebut yang
ditujukan kepada Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian
Kesehatan serta Plt Dirjen Kefarmasian dan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Pertama, Badan POM melalui UPT Badan POM dalam proses
investigasi handling vaksin terkait adanya dua laporan KIPI serius fatal yang
diduga berkaitan dengan Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets CTMAV547.
Kedua, sesuai dengan rekomendasi dari Komnas PP KIPI,
saat ini Pusat Pengembangan Pengujian obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan
POM sedang melakukan pengujian toksisitas abnormal dan sterilitas terhadap
vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets tersebut.
Ketiga, selama proses investigasi dan pengujian
sebagaimana butir 1 dan 2 belum selesai, sebagai bentuk kehati-hatian, maka
perlu dilakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin Covid-19
AstraZeneca (COVAX) dengan bets CTMAV547 di seluruh Indonesia serta dilakukan
pemantauan ketat agar bets tersebut tidak digunakan.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 5319/-1.772.1 tanggal 11 Mei 2021
perihal rekomendasi teknis penggunaan vaksin AstraZeneca dan surat Ketua Komnas
PP KIPI No. 421/KIPI/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal rekomendasi SAE (an.
TFV) KIPI Covid-19. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.