WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengkaji vaksin demam berdarah dengue (DBD) yang dikenal sebagai Travalent Dengue Vaccine (TDV) untuk dijadikan program vaksinasi nasional.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kemenkes Imran Pambudi mengatakan, studi vaksin yang baru mendapat izin BPOM dan digunakan di Tanah Air sejak Agustus 2022 tersebut akan memakan waktu sekitar dua tahun.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
“Sambil masyarakat melakukan vaksinasi (secara mandiri), kami melakukan riset operasional, bagaimana, apakah efektif atau tidak, kemudian bagaimana strategi pemberiannya kepada siapa dulu, itu yang sedang kita lakukan,” ujar Imran di Jakarta, Minggu (10/9/2023).
“Itu biasanya kita butuh waktu sekitar dua tahun,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Vaksin DBD masih tergolong baru di Indonesia, dan harganya pun masih terbilang tinggi.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Untuk satu dosisnya, saat ini harganya berkisar di antara Rp500 ribu rupiah, dan untuk mencapai efikasi maksimal diperlukan dua dosis atau dua kali vaksinasi.
Melihat hal ini, Imran menyebut Kemenkes sedang mengkaji pula metode dan strategi vaksinasi yang merata di seluruh Indonesia.
“Indonesia sangat luas, dan vaksin ini masih baru, masih mengkaji strategi untuk daerah seperti apa, di perkotaan seperti apa, daerah yang urban seperti apa. Jadi kita benar-benar harus mematangkan kalau ini menjadi program nasional,” kata Imran.
Lebih lanjut, mengingat vaksin DBD masih dalam kajian untuk program nasional, ia menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan langkah antisipasi dengan menerapkan 3M.
Langkah antisipasi 3M tersebut di antaranya Menguras tempat penampungan air, Menutup tempat-tempat penampungan air, serta Mendaur ulang berbagai barang yang memiliki potensi untuk dijadikan rumah kembang biak nyamuk Aedes Aegypti, yang membawa virus DBD pada manusia.
“Jadi jangan juga terlalu mengandalkan vaksin, namun 3M plus vaksin. Mulai mencegah mengubur, kemudian mendalulang dan lain-lain, ditambah vaksin. Vaksin ini adalah suatu inovasi yang baru, dan baru diizinkan BPOM akhir tahun 2022, sebagai salah satu upaya pencegahan infeksi DBD,” beber Imran.
Meski belum ditetapkan menjadi program nasional, Imran mengatakan saat ini beberapa pemerintah daerah secara inisiatif telah melakukan program vaksinasi DBD terhadap warganya, seperti Kalimantan Timur.
TDV saat ini juga sudah tersebar di banyak fasilitas kesehatan maupun swasta untuk masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi.
Hingga saat ini, izin BPOM terhadap TDV adalah untuk usia 6 hingga 45 tahun.
[Redaktur: Zahara Sitio]