WahanaNews.co, Jakarta - IndoVac, vaksin produksi Bio Farma telah memperoleh persetujuan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui surat yang telah dirilis BPOM pada 9 Desember 2023.
Direktur Utama Bio Farma, Shadiq Akasya menyampaikan, sebelumnya vaksin IndoVac telah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
“Sebelumnya vaksin IndoVac telah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM pada Januari 2021.
"Maka dari itu dengan telah dikeluarkannya NIE dari BPOM, maka EUA vaksin IndoVac sudah tidak berlaku,” ungkap Shadiq.
“Vaksin IndoVac dapat diberikan kepada pasien mulai dari usia 18 tahun.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
"Saat ini, IndoVac juga telah memperoleh fatwa halal dan MUI dan sertifikat halal dari BPJPH, Kementerian Agama.
"Vaksin IndoVac merupakan produk dalam negeri hasil karya anak bangsa dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 89,84%,” tambahnya.
IndoVac merupakan Vaksin COVID-19 berbasis teknologi subunit rekombinan protein yang digunakan sebagai imunisasi aktif terhadap COVID-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2.
Vaksin ini mempunyai bentuk sediaan vial 5 ml, berisi 10 dosis vaksin per vial yang merupakan vaksin dari virus yang diinaktivasi.
Dikemas dalam dus berisi 10 vial, stabil disimpan pada suhu 2°- 8°C.
Setiap vial dilengkapi dengan 2D Barcode yang menunjukkan identitas masing-masing vial, dan berfungsi untuk melakukan tracking dan mencegah vaksin palsu.
Vaksinasi telah terbukti menjadi strategi pencegahan yang efektif dalam mengendalikan pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Untuk mengantisipasi kebutuhan vaksin IndoVac dalam negeri, Bio Farma akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terkait penyediaan vaksin IndoVac yang efisien dan memenuhi standar. Demikian dilansir dari laman bumngoid, Senin (1/1).
[Redaktur: JP Sianturi]