Vaksin Covid-19 Moderna disebutkan dapat menghasilkan
antibodi terhadap varian Delta dan varian lainnya seperti Beta, Kappa, dan
Gamma.
3. Vaksin Moderna
dapat diberikan kepada masyarakat dengan komorbid
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Tak hanya itu, berdasarkan uji klinis fase ketiga menyatakan
bahwa vaksin Moderna juga dapat diberikan kepada masyarakat dengan komorbid
atau orang dengan penyakit seperti paru kronis, obesitas, diabetes, HIV,
penyakit jantung, hingga penyakit lever hati.
Sementara itu, diketahui pemerintah Indonesia telah menerima
hibah vaksin COVID-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis. Vaksin
COVID-19 ini sudah mulai diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga
penunjang kesehatan sebagai vaksin dosis ketiga.
Peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 yang tinggi
mendorong pemerintah secara khusus memberikan perlindungan tambahan kepada
nakes yang sehari-hari dihadapkan dengan risiko tinggi penularan COVID-19.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi nakes ini juga telah
mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau
ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada
Kementerian Kesehatan melalui surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli
2021.
Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemkes menjelaskan
bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan
platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan
interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis
kedua diberikan.
Khusus bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi,
vaksin COVID-19 Moderna diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval 4
minggu, sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu ke 2 Agustus 2021 ini
untuk memenuhi kebutuhan 2 (dua) dosis sekaligus.