WahanaNews.co | Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan vaksinasi Covid-19 ke warga dengan rentang
usia 50-59 tahun.
Dinkes DKI mengatakan, vaksinasi kelompok usia lanjut
ini sudah dimulai sejak 29 Mei 2021.
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
"Ini kelompok usia paling rentan kedua setelah kelompok
usia 60 tahun ke atas yang dapat mengalami kondisi berat bahkan fatal jika
tertular Covid-19," tulis Dinkes DKI lewat akun Instagram @dinkesdki, Senin, 31
Mei 2021.
Dalam unggahannya, Dinkes DKI juga menjelaskan
bagaimana cara pendaftaran vaksinasi untuk usia 50-59 tahun tersebut.
Dinkes mengatakan bagi warga yang ingin mendapat
vaksin, cukup datang ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat yang melayani
vaksinasi, baik puskesmas maupun rumah sakit.
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
Di sana warga cukup menunjukkan KTP ke tenaga
kesehatan yang bertugas. Nantinya, warga pra lansia itu akan disuntik vaksin
merek AstraZeneca.
"Layanan vaksinasi untuk pralansia ini berbasis tempat
tinggal dengan menunjukkan KTP atau keterangan domisili di wilayah Jakarta,"
sambung Dinkes.
Selain itu, Dinkes DKI juga menawarkan warganya yang
bisa membawa dua orang pra lansia ke fasilitas vaksinasi, mereka bisa mendapat
vaksinasi yang sama.