Ia
menyatakan, hingga saat ini, prioritas pertama penerima vaksin Covid-19 adalah
tenaga kesehatan dan penunjangnya.
Siapa
saja yang masuk kategori tenaga kesehatan?
Baca Juga:
Dalam UU
Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 ayat (1), disebutkan
bahwa tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam beberapa bidang, yaitu:
1. Tenaga Medis: dokter, dokter
gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis.
2. Tenaga Psikologi Klinis: psikolog klinis.
3. Tenaga Keperawatan: berbagai jenis perawat.
4. Tenaga Kebidanan: bidan.
5. Tenaga Kefarmasian: apoteker, tenaga
teknis kefarmasian.