6. Tenaga Kesehatan Masyarakat: epidemiolog kesehatan, tenaga
promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga
administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, tenaga
kesehatan reproduksi dan keluarga.
7. Tenaga Kesehatan Lingkungan: tenaga sanitasi lingkungan, entomolog
kesehatan, mikrobiolog kesehatan.
Baca Juga:
8. Tenaga Gizi: nutrisionis, dietisien.
9. Tenaga Keterapian Fisik: fisioterapis, okupasi
terapis, terapis wicara, akupunktur.
10. Tenaga Keteknisan Medis: perekam medis dan informasi
kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi
pelayanan darah, refiraksionis optisien/optometris, teknisi
gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, audiologis.
11. Tenaga Teknik Biomedika: radiografer, elektromedis, ahli
teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, ortotik
prostetik.
12. Tenaga Kesehatan Tradisinonal: tenaga kesehatan tradisional ramuan, tenaga
kesehatan tradisional keterampilan.
13. Tenaga Kesehatan Lain sesuai Ketetapan
Menteri