WahanaNews.co | Terkait obat yang ada di rumah dengan kondisi tertentu, Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama menyarankan agar masyarakat secara mandiri memusnahkannya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah mucul kembali kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Baca Juga:
Jumlah Kasus DBD di Mukomuko Bertambah Menjadi 545 Orang
Obat yang dimaksud itu seperti obat sirop maupun puyer yang sudah dibuka dari kemasan dengan batasan hari tertentu.
"Musnahkan semua obat di rumah masing-masing dengan ketentuan obat sirop yang sudah dibuka selama 35 hari, obat sirop kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari, dan obat puyer jika sudah dibuka selama 35 hari," kata Ngabila kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Adapun tahapan pemusnahan obat yang dimaksud adalah, pertama keluarkan obat dari kemasan/wadah aslinya.
Baca Juga:
Kasus GHPR di Ngada Meningkat, 2 Dinyatakan Positif dan Meninggal Dunia
Lalu, campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam wadah tertutup.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya
Selanjutnya, masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup atau zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.
Lalu, Lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien. Buang kemasan obat setelah dirobek atau digunting.
Berikutnya, buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air setelah diencerkan. Hancurkan botolnya lalu buang di tempat sampah.
"Gunting tube salep/krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali," tutur Ngabila.
Untuk menghilangkan penyalahgunaan, lanjut Ngabila, buang semua bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube.
Caranya dengan menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan, untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik.
Sementara, obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara.
"Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan dilarutkan ke dalam air lalu dibuang pada saluran pembuangan air. Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena mudah meledak," urainya.
Lebih lanjut, Ngabila menganjurkan masyarakat menghindari konsumsi obat sirup tanpa petunjuk dari dokter dan apoteker Untuk mencegah sakit GGAPA.
Untuk mencegah kematian GGAPA, jika ada anak yang mengalami pengurangan produksi kencing atau tidak bisa kencing secara tiba-tiba, segera rujuk ke fasilitas kesehatan yang bisa memberikan layanan fomepizole. [Tio/Antara]