WahanaNews.co | Kasus akibat ciki ngebul (cikibul) telah teridentifikasi di DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Akan tetapi, pasien tersebut telah sembuh usai beristirahat di rumah selama tiga hari.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Minta Hentikan Penjualan Jajanan Ciki Ngebul
"Ada 1 kasus (Cikibul) domisili DKI Jakarta yang ditemukan, kasus ringan, 3 hari istirahat di rumah sudah sembuh," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Ngabila menambahkan, gejala yang dialami yakni batuk, pusing hingga muntah. Meski hanya beristirahat tiga hari di rumah, Pasien tetap dalam pemantauan Puskesmas.
"Gejalanya batuk, pusing, mual, muntah. 3 hari istirahat di rumah dipantau Puskesmas. Lalu, sembuh dan sudah kembali bersekolah setelah 3 hari istirahat di rumah," ucapnya.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ibu Brigadir J: Harapan Kami tetap Hukuman Mati
"Tatalaksana dengan obat-obatan puskesmas sudah diberikan secara lengkap dan juga pengawasan yang baik," tambahnya.
Sebelumnya, Kemenkes RI melarang gerai jajanan keliling untuk menjual pangan siap saji yang mengandung cairan nitrogen, termasuk jajanan ciki ngebul yang saat sedang hits.
Aturan larangan ini dikeluarkan oleh Kemenkes RI, melalui Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang dteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.