Ma’ruf menjabarkan langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, mengumpulkan bukti kuat bahwa korban meninggal karena mengonsumsi obat. Kedua, meminta informasi kepada BPOM terkait produk tersebut. Ketiga, menuntut BPOM maupun pemerintah secara transparan mengumumkan obat-obat sirup yang tidak aman.
Baca Juga:
Tanda-tanda Penyakit Ginjal yang Perlu Diperhatikan
“Nah itu yang harus dijadikan dasar. Jadi harus clear bahwa obat yang dikonsumsinya itu memang bermasalah, kemudian siapkan bukti-bukti terkait yang menunjukkan bahwa memang dia (korban) mengkonsumsi obat tersebut. Sehingga tidak bisa lagi ada sanggahan dari pihak farmasi bahwa dia tidak meninggal karena mengkonsumsi barang dari pihak farmasi tersebut,” kata Ma’ruf.
Agustina Melani, perempuan di Jakarta yang kehilangan putrinya yang baru berusia 15 bulan akibat gagal ginjal akut, mengatakan tidak tahu apakah ia akan menuntut ganti rugi. Ia menyatakan sudah pasrah.
Sebagian obat yang ia berikan kepada putrinya, Nadira, sebelum si buah hati itu meninggal pada bulan Agustus telah dinyatakan aman oleh BPOM.
Baca Juga:
BPKN Senbut Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi
Namun demikian, daftar yang dirilis BPOM bersifat sementara dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya masih perlu memperdalam surveilans.
Bagaimanapun, Agustina ingin supaya pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapat hukuman.
“Harusnya memang ada sanksi. Kenapa baru sekarang diselidiki, korban-korbannya sudah banyak ... harus ada hukuman setimpal. Mereka selama ini ngapain aja gitu?” kata Agustina kepada BBC News Indonesia.