Dari sudut pandang konsumen, pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, menilai BPOM adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Pasalnya, BPOM adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk memberi izin serta melakukan pengawasan prapasar maupun pascapasar. Menurut Sudaryatmo, bagian dari pengawasan pasca pasar adalah inspeksi rutin (regular inspection).
Baca Juga:
Tanda-tanda Penyakit Ginjal yang Perlu Diperhatikan
“Pertanyaan YLKI itu sebenarnya sebenarnya BPOM itu melakukan regular inspection nggak? Kalau iya, tolong hasilnya dibuka karena ini justru apa hasil regular inspection dalam pandangan lembaga konsumen itu lebih genuine (otentik) karena dia dia menjalankan fungsi apa uji lab itu dalam konteks tidak ada kasus untuk memastikan apakah produknya standar atau tidak.
“Berbeda dengan pengujian setelah ada kasus, ini BPOM dalam posisi tekanan untuk menjawab kasus,” kata Sudaryatmo.
Ma’ruf Bajammal dari LBH mengatakan semestinya pihak Kemenkes juga bertanggung jawab dengan melakukan investigasi dan audit terhadap BPOM.
Baca Juga:
BPKN Senbut Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi
Menurut Ma’ruf, Kemenkes seharusnya memeriksa apakah BPOM dalam mengeluarkan izin sudah sesuai standar yang berlaku, ataukah ada praktik-praktik curang yang membuat produk yang tidak aman tetap beredar. Proses tersebut harus dibuka kepada masyarakat.
“Kalau Kementerian Kesehatan di sini tidak begitu baik menyampaikan ini ya berarti Kementerian Kesehatan juga harus kita tarik sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi ini,” kata Ma’ruf.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan sesuai ketentuan internasional; namun perihal EG dan DEG, menurutnya, belum ada standar yang dijadikan referensi untuk melakukan pengawasan baik di prapasar maupun pascapasar.