Kementerian Kesehatan mengatakan jumlah pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal telah mencapai 245 kasus per tanggal 22 Oktober.
Menurut Sudaryatmo, meskipun saat ini belum bisa dipastikan apakah obat sirop adalah penyebab tunggal ataukah ada variabel lain, faktanya ratusan anak sudah mengalami gangguan ginjal akut bahkan sampai meninggal dunia.
Baca Juga:
Tanda-tanda Penyakit Ginjal yang Perlu Diperhatikan
“Tugas konsumen adalah membuktikan ada evidens bahwa pasien yang meninggal mengonsumsi obat itu. Soal kausalitas, itu justru dikembalikan ke industri – apakah produknya itu sesuai standar atau tidak.
“Hasil uji laboratorium Badan POM kan sudah memverifikasi bahwa sejumlah merek itu produknya tidak standar, adanya senyawa etilen glukol itu melebihi melebihi ambang batas yang telah ditentukan ... industri juga harus membuktikan sebaliknya. Nah ini nanti kan adu lab sebenarnya,” ia menjelaskan.
Menurut UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan diancam dengan penjara paling lama lima tahun, dan denda Rp2 miliar (Pasal 62). Pelaku juga dapat diberi hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi.
Baca Juga:
BPKN Senbut Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi
Selain UU Perlindungan Konsumen, perusahaan farmasi juga bisa dijerat dengan KUHP. Kelalaian yang menyebabkan bahaya atau kematian bagi orang diatur oleh pasal 204 dan 205, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini YLKI sedang melakukan inventarisasi keluarga korban, kata Sudaryatmo. Ke depannya, YLKI siap memfasilitasi korban untuk penyelesaian baik melalui pengadilan maupun luar pengadilan.
Staf penanganan kasus di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, juga menyatakan pihaknya bersedia untuk mengadvokasi bila ada pihak keluarga yang ingin mengajukan gugatan terhadap pihak pelaku usaha.