Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi akan diproses pidana terkait indikasi kandungan zat berbahaya dalam produknya.
Kepala Badan POM, Penny Lukito, mengatakan dua perusahaan farmasi akan diproses pidana terkait indikasi kandungan zat berbahaya dalam produknya, yang diduga mengakibatkan gangguan ginjal akut.
Baca Juga:
Tanda-tanda Penyakit Ginjal yang Perlu Diperhatikan
Dalam menangani kasus ini, Deputi Penindakan BPOM bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
Ia tidak mengungkap nama dua perusahaan tersebut, hanya mengatakan bahwa produk mereka terindikasi mengandung zat beracun EG dan DEG dalam konsentrasi yang sangat tinggi.
“Ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tapi sangat, sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik dan itu tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut,” kata Penny usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (24/10).
Baca Juga:
BPKN Senbut Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi
Juru bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim di laboratorium forensik Bareskrim Polri tengah memeriksa sampel dari Kementerian Kesehatan berupa urin, darah, dan sejumlah obat-obatan. Ia mengatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Nanti hasil labfor akan diserahkan ke penyidik, yang akan bersama-sama dengan Kemenkes dengan BPOM untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Dedi kepada BBC News Indonesia.
Menuntut pertanggungjawaban BPOM dan Kemenkes