Selain memperkuat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya nilai ekonomi baru dari pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, khususnya di sektor kehutanan.
Zulhas menjelaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perdagangan karbon.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siap Dukung Transformasi Pelabuhan yang Green Smart Efisien dan Kompetitif
"Kehadiran peraturan menteri kehutanan nomor 6 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulhas berharap langkah cepat yang dilakukan Kementerian Kehutanan dapat menjadi contoh bagi kementerian maupun sektor lainnya untuk segera menyelesaikan regulasi serupa.
Dengan demikian, implementasi perdagangan karbon secara nasional dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan manfaat bagi upaya penurunan emisi sekaligus mendukung target pembangunan berkelanjutan Indonesia.
Baca Juga:
Menko Zulhas Tegaskan Sekolah Bagus Gak Usah Dapat MBG
"Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat termasuk SDM dan lain-lain," tuturnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.