WAHANANEWS.CO, Serang - Polda Banten menangkap 11 warga terkait dugaan pembakaran kandang ayam di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Insiden pembakaran ini terjadi pada pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Sementara penangkapan dilakukan pekan lalu.
Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Berikut Profil Isa Rachmatarwata
"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, ditulis Selasa (11/2).
Penangkapan 11 tersangka itu dilakukan pada 7 dan 8 Februari 2025 lalu di sekitar Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Mereka berinisial CS, DKK, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM. Ada juga santri di Pondok Pesantren Riyadusolihin.
"Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," katanya.
Baca Juga:
2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bunga Zainal Rp6,2 Miliar Ditahan
Menurut Dian, dugaan sementara perusakan disebabkan masyarakat terganggu bau dan kesehatannya terdampak kandang ayam tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.
Sejumlah warga asal Padarincang berdemonstrasi di depan Polda Banten, Senin (10/2) kemarin. Mereka menuntut seluruh masyarakat yang ditangkap untuk dibebaskan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]